Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 bagi SMA/SMK, Catat Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMA dan SMK akan dibuka pada 20 Juni 2022 untuk tahap I. Sebelum pendaftaran PPDB Jatim, ada tahap pra pendaftaran yang harus diikuti calon peserta didik. Tahap pra pendaftaran PPDB Jatim saat ini berada pada tahap pengambilan PIN, yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 18 Juni 2022.
Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bagi lulusan tahun 2022, lulusan tahun sebelumnya, dan lulusan luar Jatim. Berikut ini cara pengambilan PIN, dikutip dari laman . 1. Login ke situs dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili. 3. Menentukan titik lokasi rumah. 4. Saat login selanjutnya (setelah 2 3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Bagi yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP, maka setelah login harus mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester. 1. Mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem. 2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili. 4. Menentukan titik lokasi rumah. 5. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2 3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
6. Saat login selanjutnya (setelah 2 3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN. 1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah. 2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
3. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi. 4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili. 5. Menentukan titik lokasi rumah.
6. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2 3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas. 7. Saat login selanjutnya (setelah 2 3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN. Pendaftaran: 20 21 Juni 2022 pukul 01.00 23.59 WIB Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21 23 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB Pengumuman: 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022 pukul 08.00 23.59 WIB.
Pendaftaran: 25 26 Juni 2022 pukul 01.00 23.59 WIB Penutupan: 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB Pengumuman: 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022 pukul 08.00 23.59 WIB. Pendaftaran: 28 29 Juni 2022 pukul 01.00 23.59 WIB Penutupan: 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB Pengumuman: 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022 pukul 08.00 23.59 WIB. Pendaftaran: 1 2 Juli 2022 pukul 01.00 23.59 WIB Penutupan: 2 Juli 2022 pukul 23.59 WIB Pengumuman: 3 Juli 2022 pukul 08.00 WIB Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022 pukul 08.00 23.59 WIB.
Pendaftaran: 4 5 Juli 2022 pukul 01.00 23.59 WIB Penutupan: 5 Juli 2022 pukul 23.59 WIB Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022 pukul 08.00 23.59 WIB. Daftar Ulang di Sekolah: 7 8 Juli 2022 pukul 08.00 15.00 WIB. Peserta jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju. 1. Login ke situs dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. 3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona. 4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali. 6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal. 7. Mengunduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs dengan menggunakan NISN dan PIN. 2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. 3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas. 5. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas. 6. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
7. Mengunduh bukti pendaftaran. Peserta jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju. 1. Login ke situs dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. 3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona. 4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
5. Mengunduh bukti pendaftaran. Untuk PPDB Jatim jenjang SMA, jalur prestasi nilai akademik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan. Untuk jalur jenjang SMK, jalur prestasi nilai akademik, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
1. Login ke situs dengan menggunakan NISN dan PIN. 2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan. 3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran. Jalur zonasi pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan. Untuk jalur zonasi SMK,dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
1. Login ke situs dengan menggunakan NISN dan PIN. 2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan. 3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran. Untuk ketentuan pendaftaran masing masing jalur dapat dilihat .